Gugatan
Wanprestasi Seaa Kapal PT Humpuss Digugat perusahaan Norwaygia

Jakarta, Pantausidang – Direktur Parbulk II AS (Parbulk), Christian Due, mengatakan bahwa Indonesia perlu mendukung penegakan supremasi hukum dan memastikan agar kontrak bisnis internasional dihormati, baik secara prinsip maupun praktik.
Hal itu disampaikan Christian Due terkait sengketa hukum Parbulk dengan PT Humpuss Intermoda Transportasi, Tbk (HITS) dan anak perusahaannya. Dimana majelis arbitrase internasional dan Pengadilan Tinggi Inggris telah memutus PT HITS melakukan wanprestasi, atas sewa-menyewa kapal.
“Tapi HITS dan anak perusahaannya sama sekali tidak menghormati putusan arbitrase dan putusan pengadilan di Inggris yang menyatakan mereka bersalah,” ujar Due.
Terdapat dugaan kuat bahwa HITS dan anak perusahaannya memanfaatkan keuntungan sebagai tuan rumah dalam perkara ini. Kecuali putusan arbitrase dan putusan pengadilan Inggris tersebut diakui dan ditegakkan di Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Vonis4 minggu ago
Pengusaha Ini Divonis 11,6 Tahun Bui Soal Dugaan Korupsi APD