Connect with us

Ragam

Direktur Duta Sugar Internasional Ditahan atas Kasus Korupsi Importasi Gula

Penahanan dilakukan setelah H.A.T. ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa pagi

Kejagung menangkap tersangka ke 8, karena tidak datang memenuhi panggilan penyidik kasus impor gula kemendag (foto sumber puspenkum Kejaksaan Agung).

Jakarta, PantausidangKejaksaan Agung Republik Indonesia melalui penyidik Jampidsus resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial H.A.T., Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula tahun 2015-2016 di Kementerian Perdagangan.Selasa (21/1/2025).

Penahanan dilakukan setelah H.A.T. ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa pagi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan lantaran tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

“Sebelum penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap H.A.T. di Pangkalan Bun setelah mendapatkan informasi keberadaannya. Tersangka kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung melalui Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Harli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (21/1).

H.A.T. adalah salah satu dari sembilan tersangka dalam kasus ini. Hingga saat ini, kejagung telah menahan tujuh tersangka, sementara satu lainnya masih dalam proses pencarian.

Modus yang digunakan H.A.T. dan para tersangka lainnya diduga melibatkan kerja sama dengan sejumlah perusahaan dalam kegiatan importasi gula yang seharusnya menjadi kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akibat tindak pidana ini, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp578 miliar lebih.

Penangkapan tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung RI

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami