Ragam
Direktur Duta Sugar Internasional Ditahan Kasus Importasi Gula
Penahanan dilakukan setelah H.A.T. ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa pagi
Harli menegaskan pihaknya akan menahan H.A.T. selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
“Sangkaannya melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Harli.
Proses Pencarian Tersangka Lainnya
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus memburu satu tersangka lainnya yang belum tertangkap. Tersangka tersebut telah masuk dalam daftar cegah agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
“Kami sedang mengumpulkan informasi terkait keberadaannya. Apakah sedang sakit atau memang tidak berada di tempat. Namun yang pasti, penyidik masih berupaya melakukan pencarian ,” tambah Harli.
Kasus berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi gula oleh sejumlah korporasi. Para tersangka, termasuk H.A.T., telah memanfaatkan kerja sama dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mengatur importasi gula yang tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan keuangan negara. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka


You must be logged in to post a comment Login