Ragam
Direktur Duta Sugar Internasional Ditahan Kasus Importasi Gula
Penahanan dilakukan setelah H.A.T. ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa pagi
Jakarta, Pantausidang — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui penyidik Jampidsus resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial H.A.T., Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula tahun 2015-2016 di Kementerian Perdagangan.Selasa (21/1/2025).
Penahanan setelah tertangkapnya H.A.T.di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa pagi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan lantaran tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
“Sebelum penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap H.A.T. di Pangkalan Bun setelah mendapatkan informasi keberadaannya. Tersangka kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung melalui Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Harli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (21/1).
H.A.T. adalah salah satu dari sembilan tersangka dalam kasus ini. Hingga saat ini, kejagung telah menahan tujuh tersangka, sementara satu lainnya masih dalam proses pencarian.
Modus yang digunakan H.A.T. dan para tersangka lainnya diduga melibatkan kerja sama dengan sejumlah perusahaan dalam kegiatan importasi gula yang seharusnya menjadi kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibat tindak pidana ini, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp578 miliar lebih.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login