Ragam
Direktur Duta Sugar Internasional Ditahan Kasus Importasi Gula
Penahanan dilakukan setelah H.A.T. ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa pagi

Harli menegaskan pihaknya akan menahan H.A.T. selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
“Sangkaannya melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Harli.
Proses Pencarian Tersangka Lainnya
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus memburu satu tersangka lainnya yang belum tertangkap. Tersangka tersebut telah masuk dalam daftar cegah agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
“Kami sedang mengumpulkan informasi terkait keberadaannya. Apakah sedang sakit atau memang tidak berada di tempat. Namun yang pasti, penyidik masih berupaya melakukan pencarian ,” tambah Harli.
Kasus berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi gula oleh sejumlah korporasi. Para tersangka, termasuk H.A.T., telah memanfaatkan kerja sama dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mengatur importasi gula yang tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan keuangan negara. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka6 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login