Ragam
Direktur Duta Sugar Internasional Ditahan atas Kasus Korupsi Importasi Gula
Penahanan dilakukan setelah H.A.T. ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa pagi
Harli menegaskan pihaknya akan menahan H.A.T. selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
“Sangkaannya melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Harli.
Proses Pencarian Tersangka Lainnya
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus memburu satu tersangka lainnya yang belum tertangkap. Tersangka tersebut telah masuk dalam daftar cegah agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
“Kami sedang mengumpulkan informasi terkait keberadaannya. Apakah sedang sakit atau memang tidak berada di tempat. Namun yang pasti, penyidik masih berupaya melakukan pencarian ,” tambah Harli.
Kasus berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi gula oleh sejumlah korporasi. Para tersangka, termasuk H.A.T., telah memanfaatkan kerja sama dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mengatur importasi gula yang tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan keuangan negara. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu ago
BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tanpa Biaya Tambahan
-
Tersangka4 minggu ago
Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku
-
Ragam3 minggu ago
Demo makin marak KPK siapkan Antisipasi
-
Vonis4 minggu ago
Begal Ratusan Miliar Dana CSR Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara