Connect with us

Ragam

Direktur Duta Sugar Internasional Ditahan Kasus Importasi Gula

Penahanan dilakukan setelah H.A.T. ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa pagi

Published

on

Kejagung menangkap tersangka ke 8, karena tidak datang memenuhi panggilan penyidik kasus impor gula kemendag (foto sumber puspenkum Kejaksaan Agung).

Harli menegaskan pihaknya akan menahan  H.A.T. selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

“Sangkaannya melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, juncto   Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Harli.

Proses Pencarian Tersangka Lainnya

Sementara itu, Kejaksaan Agung terus memburu satu tersangka lainnya yang belum tertangkap. Tersangka tersebut telah masuk dalam daftar cegah agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Kami sedang mengumpulkan informasi terkait keberadaannya. Apakah sedang sakit atau memang tidak berada di tempat. Namun yang pasti, penyidik masih berupaya melakukan pencarian ,” tambah Harli.

Kasus berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi gula oleh sejumlah korporasi. Para tersangka, termasuk H.A.T., telah memanfaatkan kerja sama dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mengatur importasi gula yang tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan keuangan negara. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending