Vonis
Direktur Operasi Waskita Karya Divonis 4 tahun Penjara
Adi terbukti melakukan pengaturan proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero). Lebih lanjut, Adi juga diduga melakukan pembuatan proyek fiktif

Pantausidang, Jakarta- Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dihukum pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, Senen,10 Oktober 2022.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Hakim menyatakan, Adi terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
-
Penyidikan4 minggu ago
Tampang Bos Tambang Rudy Ong Saat Ditahan KPK Usai Dijemput Paksa dan Merangkak di KPK
-
Penyidikan3 minggu ago
Buronan Pajak: Theng Hong Sioe Akhirnya Diamankan di Bali
-
Ragam2 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
You must be logged in to post a comment Login