Vonis
Direktur Operasi Waskita Karya Divonis 4 tahun Penjara
Adi terbukti melakukan pengaturan proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero). Lebih lanjut, Adi juga diduga melakukan pembuatan proyek fiktif
Pantausidang, Jakarta- Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dihukum pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, Senen,10 Oktober 2022.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Hakim menyatakan, Adi terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login