Vonis
Direktur Operasi Waskita Karya Divonis 4 tahun Penjara
Adi terbukti melakukan pengaturan proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero). Lebih lanjut, Adi juga diduga melakukan pembuatan proyek fiktif
Pantausidang, Jakarta- Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dihukum pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, Senen,10 Oktober 2022.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Hakim menyatakan, Adi terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login