Vonis
Direktur Operasi Waskita Karya Divonis 4 tahun Penjara
Adi terbukti melakukan pengaturan proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero). Lebih lanjut, Adi juga diduga melakukan pembuatan proyek fiktif
Pantausidang, Jakarta- Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dihukum pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, Senen,10 Oktober 2022.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Hakim menyatakan, Adi terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD