Connect with us

Vonis

Pengusaha Juanda divonis penjara 5 bulan, Pengacara Korban Kecewa

Juanda yang juga Dirut PT. Modern Kemasindo di Cikarang Bekasi ini dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pamannya

Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pimpinan Joni Kondolele akhirnya menjatuhkan vonis 5 bulan pidana penjara kepada Juanda terdakwa perkara pengaduan palsu kepada pamannya Andi Tediarjo The, soal sengketa sewa lahan, Kamis (29/9/2022).

Hakim menilai Juanda telah terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

Juanda yang juga Dirut PT. Modern Kemasindo yang berdomisili di Cikarang Bekasi ini dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pamannya, sehingga kehormatan dan nama baiknya tercemar dan merugikan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


“Mengadili, menyatakan terdakwa Juanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan atau memberitahu polisi kepada pegawai, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan seseorang,” ujar hakim ketua dalam amarnya.

Hakim menilai Perbuatan Juanda telah melanggar dakwaan pasal 317 KUHP ayat 1 sebagaimana dakwaan pertama, sehingga pihaknya menghukum pidana 5 bulan penjara.

Atas Vonis tersebut , Kuasa Hukum Andi Tediarjo The, Piter El mengaku kecewa atas vonis hakim yang diberikan hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya ancaman hukuman pada dakwaan jaksa adalah pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

“ Dari pihak korban merasa kurang puas, karena klien kami yang dituduh menggelapkan uang sewa tanah sebesar Rp 8 miliar. Padahal tanah itu milik klien kami,” ujar Piter El.

Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk langkah hukum selanjutnya.

“ Seharusnya tuntutannya maksimal 4 tahun. Dan telah ada putusan mahkamah agung klien kami telah bebas,” katanya.

Menurutnya putusan ingkrah tersebut harusnya menjadi dasar dan sebagai bukti untuk menuntut maksimal.

“ Jaksa seharusnya jangan ragu-ragu untuk menuntut maksimal 4 tahun, klien kami telah bebas sampai tingkat MA. Bahkan sempat dipenjara selama 35 hari, terus ini Cuma dikasih 5 bulan, enak aja,” ujarnya.


Sementara itu , Juanda melalui Penasehat Hukumnya, Budiman Baginda Sagala menyatakan akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

“ Ini salah total, beginilah hukum kita, fakta nya perkara adalah dari somasi yang diajukan kemudian diadukan ke polisi,” ujarnya.

Menurut Budiman seharusnya kliennya dibebaskan, karena terlihat dari tuntutan yang diajukan jaksa adalah lemah

Karena perkara ini bukan atas dasar vonis pengadilan yang membebaskan korban pelapor.*** 

Red

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com