Video
Turut Rugikan Rp.2,3 Triliun, Mantan Dirut PNRI dan Ketua Pengadaan EKTP Di Vonis 4 Tahun
Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhkan vonis masing – masing 4 tahun pidana penjara, kepada dua terdakwa Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) Husni Fahmi dan eks Direktur Utama Perum (Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Keduanya dinilai telah terbukti bersalah, pada putusan akhir sidang perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2010-2013, Senen 31 Oktober 2022.
Terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhi Widjaja bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution, Irman selaku dirjen Dukcapil,
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login