Vonis
Direktur Operasi Waskita Karya Divonis 4 tahun Penjara
Adi terbukti melakukan pengaturan proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero). Lebih lanjut, Adi juga diduga melakukan pembuatan proyek fiktif
Dalam pertimbangannya hal memberatkan, hakim mengatakan terdakwa Adi Wibowo tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga hanya menyebut dikorbankan,” katanya.
Menurut hakim hal yang meringankan, Adi Wibowo belum pernah dihukum pidana, bersikap sopan dan kooperatif serta tulang punggung keluarga.
Hakim menyatakan Adi telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login