Connect with us

Saksi

Dirut Jaring Mal Indonesia Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Published

on

Foto SPBU Pertamina (dok)

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Jaring Mal Indonesia, Indra Aris Kurniawan.

Indra dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Selain Indra, KPK juga turut memanggil pihak swasta lainnya sebagai saksi yakni Iwan Gunawan selaku General Manager Network&ICT Service Delivery PT PINS 2018-2020.

Kemudian, Imelda selaku Staf PT Sempurna Global Pertama (SGP), Acep Supriadi sebagai Staf PT Sempurna Global Pertama (SGP), dan Aris Susanto sebagai Staf PT Sempurna Global Pertama (SGP).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun KPK belum mengungkap identitasnya.

Sebagai informasi, KPK menyidik kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina ini sejak Januari 2025 lalu. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada September 2024.

Proyek senilai Rp3,6 triliun itu berlangsung sejak 31 Agustus 2018. KPK menduga ada pelanggaran dan diskriminasi dalam penunjukan langsung kepada PT Telkom Indonesia untuk menggarap pengadaan ini.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga menelusuri dugaan pelanggaran persaingan usaha dan korupsi dalam proyek digitalisasi ini senilai Rp3,6 triliun.

Proyek yang berlangsung sejak 31 Agustus 2018 ini diduga ada pelanggaran dan diskriminasi dalam penunjukan langsung kepada PT Telkom Indonesia (Persero) untuk menggarap pengadaan ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan pelanggaran oleh Pertamina dalam kasus ini adalah penunjukan langsung dalam pengadaan, sehingga mengarah pada diskriminasi.

Fenomena ini, kata Deswin, melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tentang larangan praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu,” kata Deswin dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, (6/7/2025).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending