Connect with us

Terpidana

DPO Eks Karyawan PT Eka Prima Graha, Elisabeth Riski, Diamankan Kejagung

Published

on

Putusan Mahkamah Agung menguatkan dugaan penggelapan dalam jabatan; Jaksa Agung minta semua buronan menyerahkan diri.

Jakarta, pantausidang — Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) telah berhasil menangkap seorang buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Elisabeth Riski Dwi Pantiani. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Elisabeth Riski Dwi (39), lahir di Semarang, beragama Kristen, dan pernah bekerja sebagai karyawan PT Eka Prima Graha, ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018.

MA menyatakan dia bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan — yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja.

Putusan pengadilan memvonis Elisabeth dengan pidana penjara selama delapan bulan berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia merupakan buronan ke-122 yang diamankan dalam daftar DPO Kejaksaan Agung.

Pada saat penangkapan, Elisabeth bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah diamankan, dia langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, mengatakan penangkapan ini menegaskan tidak ada tempat bersembunyi bagi buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI.

Kami terus memonitor dan melakukan upaya hukum agar semua buronan segera dieksekusi demi kepastian hukum.” ujarnya.

Anang mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Latar Belakang

Objek Perkara: Kasus penggelapan dalam jabatan oleh seseorang yang menguasai barang karena ada hubungan kerja, dengan objek terkait aset atau harta milik perusahaan tempat bersangkutan bekerja.

Proses Hukum: Putusan MA menetapkan Elisabeth terbukti melakukan penggelapan, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, serta dijadikan DPO bila tidak ditemukan.

Lokasi Penangkapan: Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang.

Dampak dan Implikasi

Penangkapan buronan ini menambah daftar keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menegakkan putusan pengadilan. Dari sisi hukum, hal ini memperkuat kepercayaan publik bahwa status DPO mempunyai konsekuensi nyata dan bahwa lembaga penegak hukum serius dalam mengusut dan mengeksekusi terpidana. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia .. tapi kok mau tanya dibatasi?

Tag

Trending