Tersangka
Kejagung Amankan DPO Penyalahgunaan Dana Kredit BRI Senilai Rp800 Juta
Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Jakarta, pantausidang– Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Tersangka yang diamankan berinisial YE, seorang perempuan berusia 38 tahun, kelahiran Lumpatan.
YE diketahui bekerja sebagai karyawan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan berdomisili di Dusun III, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, YE menjadi buronan karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota selama tahun 2022 hingga 2023.
“Perbuatannya menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp800.000.000 (Rp800 juta),” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Harli menambahkan, tersangka YE telah dipanggil secara layak dan patut sebanyak tiga kali. Namun YE tidak memenuhi panggilan dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
“Saat diamankan, YE bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Saat ini, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Harli menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dan menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus mengejar para buronan hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” tandasnya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi4 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan4 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar
-
Dakwaan4 minggu ago
Lagi, Seorang Pejabat Bank BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp17,2 Miliar