Rilis
DPR Belum Satu Suara Soal Tugas Akhir Pengganti Skripsi
Jakarta, pantausidang – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah meluncurkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dalam program Merdeka Belajar episode ke-26.
Dalam beleid tersebut, mahasiswa sarjana dan mahasiswa diploma 4 tidak lagi wajib membuat skripsi untuk tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Regulasi itu menyebutkan bahwa mahasiswa diberikan sejumlah pilihan tugas akhir sebagai syarat kelulusan.
Terkait hal ini, Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengatakan, Komisi X DPR belum satu suara bahkan belum membahas perihal regulasi tersebut episode ke-26 soal akreditasi dan standar perguruan tinggi, serta kebebasan kampus untuk menjadikan pembuatan skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan.
“Kami di komisi X memang kan belum juga satu suara untuk menyampaikan, karena kami juga sampai saat ini belum rapat tentang hal ini,” kata perempuan yang akrab disapa Himma ini dalam paparannya di Media Center DPR, Selasa (13/9/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan3 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook

