Connect with us

Ragam

Dua Direksi dan Kadiv PLN Jalani Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Tower Transmisi

ketiga saksi yang terdiri dari dua Direksi dan satu kadiv antara lain, 1. NS selaku Direktur Regional Jawa Bagian Barat, 2. SS selaku Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi Regional Jawa Bagian Barat pada Direktorat Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (persero) Tahun 2015 – 2016, dan 3. SIS selaku Direktur Pengadaan PT PLN (persero) periode 2015-2019

Pantausidang, Jakarta – Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN Persero Tbk, Direktur Pengadaan PT PLN Persero Tbk periode 2015-2019 dan Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi Regional Jawa Bagian Barat pada Direktorat Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN Perseroan Tahun 2015 – 2016 menjalani pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN Persero Tbk pada Selasa, 2 Agustus 2022.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.

Menurut Kapuspenkum, ketiga saksi yang terdiri dari dua Direksi dan satu kadiv antara lain, 1. NS selaku Direktur Regional Jawa Bagian Barat, 2. SS selaku Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi Regional Jawa Bagian Barat pada Direktorat Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (persero) Tahun 2015 – 2016, dan 3. SIS selaku Direktur Pengadaan PT PLN (persero) periode 2015-2019.

Ketiganya diperiksa masing-masing dalam perkara yang sama dugaan korupsi tower transmisi PLN.

“Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapuspenkum menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendapatkan informasi yang terkait perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero),” tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero) telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero),” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana pada Senin, 1 Agustus 2022 kemarin.

Kapuspenkum menjelaskan, terkait pemeriksaan saksi terhadap salah satu Direksi PT PLN dilakukan pada hari ini untuk memeriksa perkara tersebut.

“Saksi yang diperiksa yaitu MM selaku Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” jelas Ketut.

Perkara ini berawal, kata Kapuspenkum bahwa PT PLN (persero) pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp. 2.251.592.767.354,- (dua triliun lebih).

Dalam pelaksanaan PT PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO), serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

“Dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero), yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Adapun perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan antara lain, dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.

Kemudian, menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

“PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO, sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO,” ujarnya.

Selanjutnya, PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%.

Lalu pada periode November 2017 s/d Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing, yang kondisi tersebut memaksa PT PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

PT PLN (persero) dan Penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.

“Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum,” ujarnya.

Kejagung mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tersebut, Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan bertempat di 3 titik lokasi yaitu PT Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PT. PLN (persero). ***Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami