Connect with us

Ragam

P-21, Tersangka Fakarich dilimpahkan ke Kejari Medan Kasus Investasi Bodong Binomo

penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri pada penuntut umum di ruang Tahap II Kantor Kejari Medan

Pantausidang, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) usai menerima pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung RI terhadap Tersangka Fajar Suhartami Pratama alias Fakarich langsung melimpahkan tanggungjawab pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Medan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.

Menurut Kapuspenkum, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri pada penuntut umum di ruang Tahap II Kantor Kejari Medan.

“Penyerahan tersangka Fakarich oleh Bareskrim Polri ke Kejari Medan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Kapuspenkum menjelaskan pelimpahan tersangka dilakukan dari Jakarta ke Kejari Medan pagi menjelang siang.

“Tersangka tiba di Kejari Medan dari Jakarta sekitar pukul 11.30 WIB, dan langsung kita lakukan tahap II, dimana tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan 18 jaksa dengan 3 jaksa dari Kejari Medan,” jelasnya.

Ketut menuturkan, kronologi singkat posisi kasus tersebut. Bermula Fakarich mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp20 juta hingga Rp30 juta.

Selanjutnya, tersangka bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya, sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas/kursus trading yang diadakan tersangka dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut.

Tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh tersangka di media sosial YouTube, Instagram dan grup telegram Fakar Trading Binomo miliknya.

“Tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan, serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” pungkasnya.

Tersangka Fakarich disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1)  UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 jo Pasal 5, Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com