Tersangka
Dua Tersangka Dugaan Korupsi PT Pembangunan Perumahan Dicegah ke Luar Negeri
Dalam korupsi yang terjadi di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022 hingga 2023KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN

Terkait kasus tersebut, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia, yaitu berinisial DM dan HNN. Larangan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Desember 2024, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek tersebut.
Menurut Tessa, keberadaan DM dan HNN di Indonesia sangat penting untuk mempermudah proses penyidikan. Proses penyidikan sejak 9 Desember 2024 dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini merupakan langkah preventif agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ungkap Tessa.
Tessa menyebutkan, KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Lebih lanjut, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal proses hukum.
“Kami akan menginformasikan perkembangan kasus ini secara terbuka pada saat yang tepat,” tutupnya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional6 hari ago
Flyover Panorama I Dimulai di Sumbar
-
Nasional3 minggu ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Nasional3 minggu ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia