Pengaduan
Dugaan Gratifikasi 95 DPD RI, Pelapor Serahkan Bukti Rekaman ke KPK
laporan ke KPK adalah terkait dugaan bagi-bagi uang kepada 95 anggota DPD, dari 152 total senator Indonesia tersebut.

Jakarta, pantausidang – Mantan Staff Ahli Senator Indonesia M Firhat Irfan kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pemilihan pengurus DPD dan Pimpinan MPR-RI dari Unsur DPD. Selasa 18 Februari 2025.
Mendampingi kliennya yakni M Firhat Irfan alias Ivan, Advocat Aziz Yanuar P menjelaskan kedatangan ivan selaku pengadu membawa rekaman percakapan.
Karena rekaman tersebut berguna untuk menguatkan aduan terdahulu ke bagian Dumas KPK.
Menurut Azis rekaman berisi percakapan ihwal transaksi serta adanya dugaan intimidasi kepada Ivan.
“(rekaman)Soal bahwa proses gratifikasi itu melibatkan beberapa pihak dan juga dalam hal tersebut ada penyediaan dana-dana,”ujar Aziz.
Sementara itu Ivan kembali mengungkapkan laporan ke KPK adalah terkait dugaan bagi-bagi uang kepada 95 anggota DPD. Jadi jumlah tersebut hampir dua pertiga dari 152 total senator Indonesia tersebut menerimanya.
Setidaknya uang tersebut terindikasi merupakan suap atau gratifikasi. Yaitu terkait bursa pemilihan pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta MPR RI dari unsur DPD.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

-
Nasional2 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga7 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis