Connect with us

Ragam

Wakil Ketua MPR RI Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi pekerja

Pantausidang, Jakarta– Di tengah banyaknya korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker tersebut mengatur pencairan dan Jaminan Hari Tua hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

Kebijakan tersebut menuai kritik dari banyak pihak.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut.

Sebab menurutnya, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran,

Ketika sudah tidak bekerja lagi atau di PHK dan akan memulai dengan profesi barunya.

Dan uang tersebut biasanya menjadi modal usaha.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran,” kata Muzani dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).

Muzani menjelaskan, selama pandemi melanda, sebanyak jutaan orang telah di PHK.

Orang-orang yang terkena PHK ini, kata dia, otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali lantaran adanya angkatan kerja baru.

Oleh sebab itu, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunakan uang tersebut guna menjajaki dunia usaha kecil seperti UMKM.

“Ketika pandemi melanda, maka aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang yang kemudian menyebabkan pendapatan perusahaan menurun.”

“Maka PHK menjadi pilihan para pengusaha. Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik,”

“Dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim,” ujar Sekjen Partai Gerindra itu.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com