Saksi
Dugaan Korupsi Jalan di Mempawah, KPK Periksa Staf Ahli Menteri PU
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum (PU) Bidang Ekonomi dan Investasi, Abram Elsajaya Barus (AEB).
Abram diperiksa KPK kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AEB (selaku) PNS Kementerian PU (Staf Ahli Menteri PU Bidang Ekonomi dan Investasi),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19 8/2025).
Budi mengatakan, Abram telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 9.37 WIB. Ia diperiksa penyidik selama kurang lebih enam jam.
Selain Abram, KPK juga turut memanggil saksi lainnya yakni ananto sudrajad sebagai karyawan swasta. Namun, KPK belum memberikan informasi terkait kehadiran saksi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Bahkan, lembaga antirasuah sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum memerinci siapa saja para tersangka di kasus ini.
“Dua merupakan penyelenggaraan negara dan satu dari pihak swasta,” ucap Budi beberapa waktu lalu.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen serta barang bukti elektronik. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login