Saksi
Dugaan Korupsi Iklan BJB, Eks Anggota BPK V RI Ahmadi Noor Supit Diperiksa KPK
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya memeriksa mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V RI Ahmadi Noor Supit terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Hari ini Rabu (20/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di BJB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8/2025).
Budi mengatakan, Ahmad Noor Supit telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Namun Budi belum memberikan materi apa yang akan digali terhadap saksi.
“Saksi telah hadir pada pukul 9.57 WIB,” ungkapnya.
Selain Ahmad Noor Supit, KPK juga memanggil mantan staf ahlinya yakni Melly Kartika Adelia. Keduanya diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu, Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri. Kasus korupsi pengadaan iklan ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login