Saksi
Dugaan Korupsi Jalan di Mempawah, KPK Periksa Staf Ahli Menteri PU
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum (PU) Bidang Ekonomi dan Investasi, Abram Elsajaya Barus (AEB).
Abram diperiksa KPK kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AEB (selaku) PNS Kementerian PU (Staf Ahli Menteri PU Bidang Ekonomi dan Investasi),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19 8/2025).
Budi mengatakan, Abram telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 9.37 WIB. Ia diperiksa penyidik selama kurang lebih enam jam.
Selain Abram, KPK juga turut memanggil saksi lainnya yakni ananto sudrajad sebagai karyawan swasta. Namun, KPK belum memberikan informasi terkait kehadiran saksi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Bahkan, lembaga antirasuah sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum memerinci siapa saja para tersangka di kasus ini.
“Dua merupakan penyelenggaraan negara dan satu dari pihak swasta,” ucap Budi beberapa waktu lalu.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen serta barang bukti elektronik. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login