Penyitaan
Dugaan Korupsi Kredit LPEI, KPK Sita Konsesi Tambang PT KPN Rp1,6 Triliun
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah signifikan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemberian fasilitas itu, dilakukan LPEI kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Langkah penyidik KPK yaitu menyita aset berupa areal konsesi tambang batubara milik PT Kalimantan Prima Nusantara (PT KPN) seluas 1.500 hektare. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai USD 100 juta atau sekitar Rp1,6 triliun.
“Penyitaan ini dibutuhkan untuk pembuktian dalam proses penyidikan perkara sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Jumat (29/8/2025).
Budi menambahkan, penyidikan perkara LPEI masih terus berjalan dan KPK akan menelusuri keterlibatan serta aset dari debitur-debitur lainnya.
Kasus dugaan korupsi di LPEI ini, menyoroti pemberian fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN).
Kemudian, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), lalu Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) yang telah ditahan sejak Maret 2025.
Selanjutnya tersangka lainnya adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW), Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS), dan Hendarto (HD) pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi2 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login