Connect with us

Tersangka

Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Resmi Tahan Bupati Labuhanbatu Sumut

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap.

Tiga orang lainnya yaitu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra. Keempat tersangka langsung ditahan.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga) Bupati Labuhanbatu,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (12/1/2024).

Para tersangka dijerat terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Ghufron mengatakan, Tim penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai 31 Januari.

Penetapan tersangka tersebut, merupakan lanjutan proses hukum setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik di Labuhanbatu, Kamis (11/1) kemarin.

“Kami menyampaikan perkembangan informasi atas kegiatan OTT terkait tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami