Tersangka
Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Untuk PLN
Jakarta, pantausidang- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menahan dua tersangka perkara korupsi pengadaan batu bara untuk PLN.
Mereka adalah DPH dan BLY yang merupakan dari unsur swasta. DPH berperan sebagai pelaku pengkondisian yang bekerjasama dengan tersangka RRH yang menjadi Direktur PT Borneo Inter Global (BIG). PT BIG sendiri adalah pemasok batu bara untuk PLTU milik PT PLN.
“Terhadap dua tersangka ini sama-sama melakukan tindak pidana pengkondisian dalam pemasok batubara untuk kebutuhan PLTU Rembang,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Kamis malam (04/01/2024).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia

