Tersangka
Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Resmi Tahan Bupati Labuhanbatu Sumut
Sebagai pemberi suap, Effendi dan Fajar diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, Erik dan Rudi diancam dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain empat orang tersebut, KPK juga telah mengamankan 6 orang dalam kasus tersebut. Sehingga jumlah yang diamankan dalam operasi senyap itu berjumlah 10 orang.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan dan menaikkan ke tahap penyidikan, KPK hanya menetapkan empat orang tersangka.
Enam orang tersebut adalah Hendra Efendi Hutajulu selaku Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Maharani, selaku Kepala Dinas Kesehatan Labuhan Batu.
Kemudian, Agus Kaspohardi sebagai swasta, Susi Susanti selaku ASN Pemkab Labuhanbatu, Elviani Batubara sebagai Staf RSR, dan Triyono sebagai swasta.
Meski demikian, Ghufron mengaku pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus Rasuah tersebut. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim

