Vonis
Eks Anggota BPK RI Achsanul Qosasi Divonis Ringan

“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah 2.640 juta dolar AS yang setara dengan Rp 40 miliar,” tuturnya.
Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Achsanul dituntut lima tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum orang kepercayaan Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli selama dua tahun enam bulan penjara denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis menyatakan, Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
“Menyatakan Terdakwa Sadikin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” tutur Hakim Fahzal.
Sadikin Rusli dianggap melanggar Pasal 11 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara kuasa hukum Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo mengatakan, meski putusan itu lebih ringan dari JPU, pihaknya merasa keberatan atas putusan majelis hakim.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga7 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis