Vonis
Eks Anggota BPK RI Achsanul Qosasi Divonis Ringan

Jakarta, pantausidang- Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis dua tahun enam bulan penjara denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Achsanul terbukti bersalah menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp40 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Bakti Kominfo.
“Menyatakan, Terdakwa Prof Dr Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Uang suap itu, diberikan dari mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Ahmad Latif melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama kepada terdakwa.
Dalam putusan ini, Achsanul dianggap melanggar Pasal 11 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pertimbangannya, Achsanul sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan, Achsanul berlaku sopan dalam persidangan dan terdakwa tidak mempersulit jalannya persidangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum,
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga1 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis