Vonis
Eks Anggota BPK RI Achsanul Qosasi Divonis Ringan

Sebab, Pasal 11 yang dijatuhkan hakim oleh kliennya mestinya bukan 2,5 tahun penjara melainkan divonis satu tahun penjara.
“Kalau memakai Pasal 11 Jo Pasal 15 minimal kan hukumannya satu tahun penjara. Tetapi kalau (vonisnya) 2,5 tahun agak berat sebenarnya,” kata Susilo usai sidang putusan.
Menurut Soesilo, pada Pasal 12 e yang diterapkan JPU jauh dari perbuatan kliennya. Sehingga ia mengapresiasi majelis hakim yang menggunakan Pasal 11 UU Tipikor.
Namun bagi Soesilo, Pasal 11 tersebut masih dianggap berat untuk kliennya karena menurutnya kliennya telah mengakui bahwa penerimaan uang panas itu tidak ada paksaan kepada Anang Ahmad Latif.
“Jadi hukumannya saya kira masih terlalu berat, tetapi ini masih banyak berdiskusi juga baik Pak Achsanul maupun keluarga bagaimana nantinya apakah akan melakukan upaya hukum (banding) atau tidak,” kata Soesilo.
Meski demikian, Soesilo menghormati atas putusan majelis hakim, sehingga ia menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari.
“Kami sementara menerima putusan itu, dari yang sebelumnya Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang diajukan oleh JPU menjadi Pasal 11 Jo Pasal 15 UU Tipikor oleh majelis hakim. Upaya kita masih pikir-pikir,” pungkasnya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga7 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis