Connect with us

Vonis

Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Dihukum 10 Tahun Bui

Published

on

Kasus Taspen KPK panggil Dirut Pratama Capital Asset Management

Jakarta, pantausidang- Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis menyatakan, Kosasih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara Rp1 triliun.

“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Antonius Nicholas Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).

Selain pidana badan, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp2,877.000.

Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.

“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” imbuh Hakim Purwanto.

Berbeda dengan Kosasih, duduk di sebelahnya yakni mantan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto yang divonis sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Eki juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 253,660 Dolar AS subsider dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, baik Kosasih maupun Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.

Hal ini terlihat dari beberapa aspek, mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2, dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.

Menurut majelis, proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.

Hakim menilai, keputusan Kosasih untuk membeli reksadana berisiko dan tergesa-gesa.

“Seharusnya terdakwa memilih opsi yang paling aman, yaitu mengikuti proposal perdamaian yang sudah dijamin pengadilan, bukan malah menciptakan risiko baru melalui reksadana yang tidak jelas prospeknya,” kata Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangannya.

Usai menerima vonis, Kosasih bungkam dan langsung meninggalkan ruang sidang dengan cepat. Kosasih hanya diam ketika ditanya wartawan perihal vonis tersebut.

Ia langsung memakai rompi oranye tahanan KPK dan langsung beregas meninggalkan ruang sidang, tanpa sepatah kata pun.

Ketika persidangan berlangsung, baik Kosasih maupun kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu terhadap vonis hakim. Mereka diberikan waktu sepekan untuk menentukan sikap.

Akibat perbuatannya, Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada komisi pemberantasan korupsi mengajukan hukuman masing- masing 10 tahun dan 9 tahun 4 bulan kepada kedua terdakwa.

Jaksa menilai para terdakwa melakukan investasi pada produk reksa dana RD I-Next G2 dengan dana perusahaan sebesar sekitar Rp1 triliun tanpa dukungan analisis investasi yang memadai. Perbuatan itu, menurut jaksa, memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pihak yang diuntungkan;

1. Antonius N.S. Kosasih

Terdakwa utama, diduga memperkaya diri sendiri. Misalnya dalam dakwaan disebut dia menerima keuntungan senilai Rp28,45 miliar ditambah sejumlah mata uang asing.

2. Ekiawan Heri Primaryanto

Mantan Dirut PT IIM juga disebut memperoleh keuntungan (diperkaya) dari skema tersebut — dalam bentuk mata uang asing (sekitar US$242.390) menurut dakwaan.

3. Patar Sitanggang

Disebut dalam dakwaan sebagai pihak selain terdakwa yang ikut mendapatkan keuntungan materiil, dengan nominal Rp200 juta.

4. Korporasi / Perusahaan

Beberapa perusahaan juga diidentifikasi mendapatkan keuntungan:

PT Insight Investment Management (PT IIM) ± Rp 78 miliar dalam satu laporan penguntungannya; juga dalam dakwaan disebut sekitar Rp44,21 miliar di bagian tertentu.

PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) ± Rp 2,2 miliar

PT PS (Pacific Sekuritas) ± Rp 102 juta

PT SM (Sinarmas Sekuritas) ± Rp 44 juta

PT KB Valbury Sekuritas Indonesia ± Rp 2,46 miliar

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF) ± Rp 150 miliar  *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending