Tuntutan
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dituntut 10,6 Tahun Penjara

“Dalam hal Terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan Lukas dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Lukas juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, Lukas bersikap tidak sopan selama persidangan,” tutur jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, Lukas belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Jaksa KPK menjelaskan, ketika Lukas menjabat Gubernur Papua dua periode, Lukas terbukti menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka5 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19