Tuntutan
Rugikan Negara Rp100,7 Miliar, Mantan Pejabat PT Antam Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Jakarta, pantausidang- Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk, Dodi Martimbang dituntut pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dody dinilai jaksa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Akibat perbuatan Dody, keuangan negara merugi sebesar Rp100.796.544.104,35.
“Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” kata Jaksa KPK, Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Jaksa menilai, perbuatan Dody bersama-sama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar dianggap telah menguntungkan diri sendiri dan Siman Bahar dalam kewenangannya dalam mengelola PT Antam.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD