Tuntutan
Rugikan Negara Rp100,7 Miliar, Mantan Pejabat PT Antam Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Jakarta, pantausidang- Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk, Dodi Martimbang dituntut pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dody dinilai jaksa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Akibat perbuatan Dody, keuangan negara merugi sebesar Rp100.796.544.104,35.
“Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” kata Jaksa KPK, Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Jaksa menilai, perbuatan Dody bersama-sama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar dianggap telah menguntungkan diri sendiri dan Siman Bahar dalam kewenangannya dalam mengelola PT Antam.
-
Opini12 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan
-
Ragam10 bulan ago
Kontraktor Plaza Pondok Gede Diminta Di DPO kan, terkait dugaan Penipuan
-
Gugatan3 bulan ago
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
-
Pledoi11 bulan ago
Agus Susetyo : Tuntutan Jaksa KPK pelintir keterangan saksi Perkara Suap Pajak Johnlin