Connect with us

Tuntutan

Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Dituntut 7 Tahun Penjara

Jakarta, pantausidang- Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa KPK, Budhi Sarumpaet saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2024).

Jaksan menduga, Gerius menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua serta pemilik manfaat CV Walibhu Rijatono Lakka.

Menurut jaksa, perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum). Lukas disebut menerima suap dari Rijatono sejumlah Rp35,45 miliar.

Selain itu, Gerius pada 2019-2021 juga disebut menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residance beserta perlengkapan rumah tangga dari Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.

Jaksa menjelaskan, Gerius menerima uang tersebut lantaran menggerakkan Lukas Enembe memberikan proyek atau pekerjaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 ke Rijatono Lakka.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami