Vonis
Eks Menkominfo Jhonny G Plate Dibui 15 Tahun
mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan
Selain Plate, sidang putusan ini juga digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Dalam amar putusannya, hakim memvonis Anang selama 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Anang juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 5 miliar. Nilai itu sesuai dengan jumlah korupsi yang dinikmati Anang dalam kasus tersebut.
“Diambil dari uang yang disetorkan kepada kejaksaan,” kata Hakim Fahzal.
Anggota Majelis Hakim Sukartono menyatakan, Anang sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo terbukti melakukan tindak korupsi dengan mengatur proyek tersebut agar dapat dilaksanakan oleh perusahaan afiliasinya. Caranya dengan mengubah beberapa peraturan direktur utama dan pelaksanaan teknisnya.
“Anang menyuruh Feriandi Mirza bertemu pihak-pihak (perusahaan) sebelum tahap pra kualifikasi,” ucap Anggota Majelis Hakim, Sukartono.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank

