Vonis
Eks Menkominfo Jhonny G Plate Dibui 15 Tahun
mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan
Selain Plate, sidang putusan ini juga digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Dalam amar putusannya, hakim memvonis Anang selama 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Anang juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 5 miliar. Nilai itu sesuai dengan jumlah korupsi yang dinikmati Anang dalam kasus tersebut.
“Diambil dari uang yang disetorkan kepada kejaksaan,” kata Hakim Fahzal.
Anggota Majelis Hakim Sukartono menyatakan, Anang sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo terbukti melakukan tindak korupsi dengan mengatur proyek tersebut agar dapat dilaksanakan oleh perusahaan afiliasinya. Caranya dengan mengubah beberapa peraturan direktur utama dan pelaksanaan teknisnya.
“Anang menyuruh Feriandi Mirza bertemu pihak-pihak (perusahaan) sebelum tahap pra kualifikasi,” ucap Anggota Majelis Hakim, Sukartono.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri

