Connect with us

Vonis

Eks Menkominfo Jhonny G Plate Dibui 15 Tahun

mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan

Published

on

Selain Plate, sidang putusan ini juga digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Dalam amar putusannya, hakim memvonis Anang selama 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Anang juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 5 miliar. Nilai itu sesuai dengan jumlah korupsi yang dinikmati Anang dalam kasus tersebut.

“Diambil dari uang yang disetorkan kepada kejaksaan,” kata Hakim Fahzal.

Anggota Majelis Hakim Sukartono menyatakan, Anang sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo terbukti melakukan tindak korupsi dengan mengatur proyek tersebut agar dapat dilaksanakan oleh perusahaan afiliasinya. Caranya dengan mengubah beberapa peraturan direktur utama dan pelaksanaan teknisnya.

“Anang menyuruh Feriandi Mirza bertemu pihak-pihak (perusahaan) sebelum tahap pra kualifikasi,” ucap Anggota Majelis Hakim, Sukartono.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Tag

Trending