Vonis
Perkara Pembunuhan Berantai, Wowon cs Dihukum Seumur Hidup
Tiga terdakwa perkara pembunuhan berantai (serial killer) divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi

Jakarta, pantausidang- Tiga terdakwa perkara pembunuhan berantai (serial killer) divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Ketiga terdakwa itu adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
“Menghukum kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Suparna ketika membacakan amar putusannya, di PN Kota Bekasi, Rabu (1/11/2023).
Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan kepada para korban.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional3 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA