Connect with us

Vonis

Perkara Pembunuhan Berantai, Wowon cs Dihukum Seumur Hidup

Tiga terdakwa perkara pembunuhan berantai (serial killer) divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi

Jakarta, pantausidang- Tiga terdakwa perkara pembunuhan berantai (serial killer) divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketiga terdakwa itu adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

“Menghukum kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Suparna ketika membacakan amar putusannya, di PN Kota Bekasi, Rabu (1/11/2023).

Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan kepada para korban.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com