Vonis
Sidang BTS: Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Jakarta, pantausidang- Majelis Hakim hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Majelis hakim menyatakan, Irwan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Tetapi, majelis hakim tidak menghukum Irwan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran tidak terbukti melakukan dalam kasus tersebut.
“Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer dan subsider penuntut umum,” tuturnya.
Selain pidana pokok, Irwan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD