Vonis
Eks Menkominfo Jhonny G Plate Dibui 15 Tahun
mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan
Jakarta, pantausidang- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menghukum pidana penjara kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Plate sapaan akrabnya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Jhonny G Plate terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Selain pidana pokok, Jhonny juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider dua tahun penjara.
Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selama persidangan, Jhony juga tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah.
“Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif, Dirut Bakti,” ujarnya.
Sedangkan hal meringankan adalah Johnny sopan dalam persidangan, berstatus kepala rumah tangga.
“Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial,” tutur hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Johnny dihukum dengan pidana 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Saat pembacaan vonis tersebut, pertimbangan majelis yang dibacakan hakim Sukartono menyatakan dari dugaan kerugian negara mencapai Rp8 triliun berdasarkan perhitungan BPKP, majelis hakim menilai berkurang jadi Rp6,2 triliun. Pengurangan itu terjadi karena ada pengembalian Rp1,7 triliun yang masuk ke kas negara.
“Majelis berpendapat uang yang dikembalikan sebesar Rp1,7 triliun adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara menjadi Rp6,25 triliun,” ucap hakim.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rilis7 jam ago
HUT ke 86, Prof. Satyanegara Sempat Kilas Balik Masa Lalu Mengabdi di RSPP, Tim Dokter Kepresidenan
-
Nasional3 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan4 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Dakwaan4 minggu ago
Saksi Akui Terima Uang dan Mobil Mewah terkait Kasus Antam Crazy Rich Budi Said