Vonis
Eks Menkominfo Jhonny G Plate Dibui 15 Tahun
mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan

Selain itu, Anang juga terbukti meminta uang kepada para pemenang pelaksana proyek. Permintaan itu dilakukan sebelum para peserta lelang mengikuti pra kualifikasi.
“Terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan menentukan, bahwa sebelum dimulainya tahap pra kualifikasi proyek BTS 4G terhadap para calon penyedia untuk memberikan komitmen fee berkisar 8 sampai 10 persen,” tutur Sukartono.
Sedangkan, Yohan Suryanto dipidana kurungan selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak ada uang pengganti untuk hukuman Yohan.
Hakim Fahzal mengatakan, Yohan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar