Vonis
Eks Menkominfo Jhonny G Plate Dibui 15 Tahun
mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan
Selain itu, Anang juga terbukti meminta uang kepada para pemenang pelaksana proyek. Permintaan itu dilakukan sebelum para peserta lelang mengikuti pra kualifikasi.
“Terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan menentukan, bahwa sebelum dimulainya tahap pra kualifikasi proyek BTS 4G terhadap para calon penyedia untuk memberikan komitmen fee berkisar 8 sampai 10 persen,” tutur Sukartono.
Sedangkan, Yohan Suryanto dipidana kurungan selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak ada uang pengganti untuk hukuman Yohan.
Hakim Fahzal mengatakan, Yohan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank

