Connect with us

Ragam

Emirsyah Satar Jadi Tersangka, Jaksa Agung: Diminta Pertanggungjawaban

Dalam kasus ini Emirsyah Satar (ES),  membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS , bertentangan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) Garuda

Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanudin sebut Proses hukum Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar (ES) ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Senin (27/6/2022).

Penetapan tersangka, adalah bentuk permintaan pertanggungjawaban atas kinerja selama Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur PT Garuda Indonesia terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan 2021.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam konferensi pers menjawab pertanyaan awak media didepan Gedung Kejagung RI.

“Jadi untuk kasus Emirsyah Satar (ES) ini tentunya adalah dalam rangka, jaman direksi dia. Ini terjadinya pada waktu itu, ini pertanggungjawaban,” ucap Burhanudin kepada wartawan yang diikuti Pantausidang.com, Senin, (27/6/2022).

Menurut Jaksa Agung, ES (Emirsyah Satar) ditetapkan sebagai Tersangka dalam korupsi PT Garuda Indonesia terkait kinerja selama ia memimpin sebagai Direktur PT Garuda Indonesia saat itu.

“Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai direktur,” tuturnya.



Burhanudin melanjutkan bahwa perkara ES ( Emirsyah Satar) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya hanya sebatas perkara tindak pidana suap.

“Saya kira yang di kpk adalah sebatas mengenai suap,” ujarnya.

Sedangkan, lanjut dia, untuk perkara tersangka ES (Emirsyah Satar) yang ditangani Kejagung bukan soal suap melainkan pengadaan dan kontrak.

“Ini mulai dari pengadaannya dan tentang kontrak-kontrak yang ada. Itu yang kita minta pertanggungjawaban,” tukasnya.

Tersangka Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Tahun 2005-2014, berinisial ES, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Dalam perkara ini, tersangka Emirsyah Satar (ES),  membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.

Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih.

Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS.

Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Atas perbuatannya itu, Tersangka ES diancam Pidana Primair dan Subsidair.

Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami