Connect with us

Ragam

Jaksa Agung: Hasil Audit Garuda Rugikan Negara 8,8 Triliun Rupiah, Dua Dirut Jadi Tersangka

Jaksa Agung Burhanudin mengatakan, selain hasil audit keuangan PT Garuda Indonesia, ia juga menyampaikan penetapan tersangka korupsi PT Garuda Indonesia

Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanudin mengumumkan Hasil Audit Pemeriksaan Kerugian keuangan Negara terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) senilai Rp.8,8 Triliun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sekaligus penetapan 2 tersangka dalam kasus lanjutan terkait terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 – 2021.

“Sebelumya saya ingin sampaikan disini, Kejaksaan telah melakukan Penyelidikan kasus dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia lagi, menindak lanjuti yang lama.”

“Tapi yang utamanya pada hari ini Kami mendapat Penyerahan Hasil Audit Pemeriksaan Kerugian PT Garuda senilai, kalau di Indonesia kan Rp8,8 Triliun yang ditimbulkan oleh PT Garuda Indonesia,” ucap Burhanudin kepada wartawan yang diikuti Pantausidang.com, di Gedung Kartika Kejagung RI, Jl. Sultan Hasanuddin 1, Senin, (27/6/2022).

Jaksa Agung Burhanudin mengatakan, selain hasil audit keuangan PT Garuda Indonesia, ia juga menyampaikan penetapan tersangka korupsi PT Garuda Indonesia.

“Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin, 27 Juni 2022, Hasil Ekspose kami menetapkan 2 tersangka baru yaitu, ES selaku direktur utama PT Garuda, yang kedua, adalah SS selaku Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi,” tuturnya.

Menurut Jaksa Agung, kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18.


“Kedua orang tersangka ini Disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tinda Pidana Korupsi,” ujarnya.

Lebih lengkapnya 2 orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 – 2021.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Tahun 2005-2014, berinisial ES (Emirsyah Satar), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), berinisial SS (Sutikno Soedarjo), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-37/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Adapun peran masing-masing tersangka yaitu, Tersangka ES, membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.

Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih.

Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS.

Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Kemudian, Tersangka SS, berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, maka Tersangka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.

Tersangka telah mempengaruhi tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga Tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Lalu Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada Tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Kedua Tersangka diancam Pidana Primair dan Subsidair.

Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com