Daerah
Estimasi Minimal Pemanfaatan Candi-candi untuk Wisata Religi Buddha
Minimal 10 persen (dari keseluruhan program kegiatan destinasi wisata Candi agama Buddha) sudah diberikan kepada umat Buddha
Pantausidang, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan masyarakat (Bimas) Buddha, Kementerian Agama (Kemenag) mengestimasi pemanfaatan Candi Borobudur, Pawon, Mendut, Prambanan (untuk umat Hindu) sekitar 10 persen dari keseluruhan termasuk pengolahan destinasi wisata religi oleh umat Buddha Indonesia dan luar negeri.
“Minimal 10 persen (dari keseluruhan program kegiatan destinasi wisata Candi agama Buddha) sudah diberikan kepada umat Buddha,” Dirjen Bimas Buddha Kemenag, Nyoman Suriadarma mengatakan kepada Redaksi.
Memorandum of Understanding (MoU) sudah ditandatangani oleh empat menteri, yaitu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Pendidikan dan Kebudayaan dan Agama (oleh Menteri Agama Yaqut Cholil) serta dua Gubernur, yakni Jawa Tengah (Ganjar Pranowo) dan Yogyakarta (Sri Sultan Hamengku Buwono X).
MoU tersebut terkait dengan rencana kegiatan keagamaan di (sekitar) Candi Borobudur, Pawon, Mendut, Prambanan (utk umat Hindu), ditandatangani pada awal April 2022 yang lalu. “Kepada umat Buddha untuk bisa segera memanfaatkan Candi–candi tersebut,” kata Nyoman Suriadarma.
Dua gubernur ikut menandatangani MoU karena seperti Candi Prambanan, fisiknya di Magelang Jawa Tengah, tapi halaman parkirnya di Yogyakarta. MoU tersebut memberi mandat kepada umat Buddha untuk memanfaatkan Candi-candi tersebut.
“Sehingga setiap ada audiensi di Ditjen Bimas Buddha Kemenag, saya mengajak umat Buddha, karena ruangnya sudah diberikan,” kata Nyoman Suriadarma.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login