Daerah
Estimasi Minimal Pemanfaatan Candi-candi untuk Wisata Religi Buddha
Minimal 10 persen (dari keseluruhan program kegiatan destinasi wisata Candi agama Buddha) sudah diberikan kepada umat Buddha
Pantausidang, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan masyarakat (Bimas) Buddha, Kementerian Agama (Kemenag) mengestimasi pemanfaatan Candi Borobudur, Pawon, Mendut, Prambanan (untuk umat Hindu) sekitar 10 persen dari keseluruhan termasuk pengolahan destinasi wisata religi oleh umat Buddha Indonesia dan luar negeri.
“Minimal 10 persen (dari keseluruhan program kegiatan destinasi wisata Candi agama Buddha) sudah diberikan kepada umat Buddha,” Dirjen Bimas Buddha Kemenag, Nyoman Suriadarma mengatakan kepada Redaksi.
Memorandum of Understanding (MoU) sudah ditandatangani oleh empat menteri, yaitu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Pendidikan dan Kebudayaan dan Agama (oleh Menteri Agama Yaqut Cholil) serta dua Gubernur, yakni Jawa Tengah (Ganjar Pranowo) dan Yogyakarta (Sri Sultan Hamengku Buwono X).
MoU tersebut terkait dengan rencana kegiatan keagamaan di (sekitar) Candi Borobudur, Pawon, Mendut, Prambanan (utk umat Hindu), ditandatangani pada awal April 2022 yang lalu. “Kepada umat Buddha untuk bisa segera memanfaatkan Candi–candi tersebut,” kata Nyoman Suriadarma.
Dua gubernur ikut menandatangani MoU karena seperti Candi Prambanan, fisiknya di Magelang Jawa Tengah, tapi halaman parkirnya di Yogyakarta. MoU tersebut memberi mandat kepada umat Buddha untuk memanfaatkan Candi-candi tersebut.
“Sehingga setiap ada audiensi di Ditjen Bimas Buddha Kemenag, saya mengajak umat Buddha, karena ruangnya sudah diberikan,” kata Nyoman Suriadarma.
-
Rilis4 minggu ago
78 Pegawai KPK Kompak Minta Maaf Usai Terbukti Pungli di Rutan KPK
-
Daerah4 hari ago
Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
-
Ragam2 hari ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Rilis3 minggu ago
KPK Geledah Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Soal Kasus TPPU SYL