Internasional
EWG-2, Indonesia Dorong Perlindungan Tenaga Kerja yang lebih Adaptif
Kebijakan pelindungan pekerja yang adaptif merupakan upaya konkrit untuk melindungi semua pekerja dari krisis dan goncangan ekonomi.
Pantausidang, Yogyakarta – Dunia usaha dan industri terus bergerak secara dinamis diikuti dengan dinamika di bidang ketenagakerjaan. Untuk itu, pelindungan tenaga kerja yang adaptif sangat diperlukan agar seluruh stakeholder dapat terlindungi.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, usai memimpin pertemuan kedua Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 (The 2nd Employment Working Group/EWG Meeting) di Yogyakarta, Rabu 11 Mei 2022.
“Dunia kerja menghadapi tantangan mendasar. Perubahan pola kerja akibat tren global dan pandemi Covid-19 mendorong pelaku usaha dan pekerja untuk mampu cepat beradaptasi dengan dinamika yang terjadi. Sehingga, memastikan pelindungan semua pekerja menjadi suatu yang esensial,” katanya.
Anwar Sanusi menambahkan, kebijakan pelindungan pekerja yang adaptif merupakan upaya konkrit untuk melindungi semua pekerja dari krisis dan goncangan ekonomi.
“Selain itu, pelindungan bagi semua pekerja diperlukan untuk mewujudkan kerja layak bagi semua pekerja, serta menghindari perlakuan tidak adil dari pemberi kerja, terutama dalam situasi di mana pekerja memiliki sedikit pilihan dan posisi tawar,” ujarnya
Sementara itu Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, menjelaskan, ada 3 faktor penentu utama pelindungan pekerja, yaitu cakupan pelindungan, tingkat pelindungan, dan tingkat kepatuhan.
Beberapa respon kebijakan pelindungan pekerja terhadap tantangan yang terus berkembang dipandang perlu ditinjau ulang dan dibahas lebih lanjut dalam menghadapi perubahan dunia kerja dalam forum EWG ke-2, antara lain kebijakan pengupahan, jam kerja, aspek K3, hak untuk berserikat dan berunding bersama, jaminan sosial dan maternitas pekerja.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login