Nasional
Cegah Lobster punah untuk kelangsungan rantai makanan
Baby lobster berada di posisi bawah pada rantai makanan. Dalam kehidupan dimanapun, ada ekosistem perairan. Dalam ekosistem, ada rantai makanan. Ada seleksi alam, (ikan) yang mati dimakan.

Pantausidang, Pangandaran-Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat akan terus menyosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 17/2021 terutama untuk mencegah eksploitasi penangkapan di laut dan ancaman kepunahan.
Peraturan Menteri (Permen) mengenai pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia juga diyakini efektif untuk menjaga rantai makanan dalam suatu ekosistem.
“(baby lobster) untuk umpan alami (ikan), dan terancam habis, punah. Sebaliknya, kalau perairan subur, kalau banyak ikannya. Otomatis, rantai kehidupan berjalan baik,” Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengatakan kepada Redaksi di Pangandaran
Kalau baby lobster sebagai umpan punah, satu rantai makanan dalam ekosistem berpengaruh terhadap keseluruhan. Ada lobster yang mati dimakan ikan, cumi dan lain sebagainya. Ikan kecil dimakan ikan besar.
Baby lobster berada di posisi bawah pada rantai makanan. Dalam kehidupan dimanapun, ada ekosistem perairan. Dalam ekosistem, ada rantai makanan. Ada seleksi alam, (ikan) yang mati dimakan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Nasional4 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan3 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin