Opini
Fahri Bachmid: DOB Papua dan Papua Barat, Kebijakan Realistis dan Solutif
bahwa pemekaran DOB di Papua dianggap sebagai konsekwensi pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia mengacu pada konsep negara kesejahteraan
Pantausidang, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menilai pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat adalah adalah suatu opsi kebijakan yang realistis dan solutif, serta konstitusional.
Selain itu pemekaran DOB juga sebagai “political will”pemerintah pusat yang tentunya memiliki kewenangan konstitusional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, ini merupakan implementasi dari konsep serta pranata desentralisasi asimetris dengan berpijak pada ketentuan pasal 18A dan 18B UUD NRI tahun 1945.
Hal tersebut disampaikan Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu 27 April 2022.
Menurut Fahri Bachmid, kewenangan soal pemekaran DOB adalah Presiden. Dan hal itu diatur dalam UUD 1945. Disampaikan Fahri, rencana pembentukan beberapa DOB di Papua sebenarnya tidak terlepas dari politik hukum berdasarkan desain sistem yang diatur dalam UU No. 2/2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21/2OO1 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Menurutnya, dalam desain hukum itu ditegaskan bahwa dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum.
“Serta dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua,” ujarnya.
Fahri menambahkan, bertitik tolak dari konsep tersebut, maka negara berdasarkan instrumen pemerintahannya melakukan upaya melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua itu sendiri.
“Dengan demikian secara teknis dari sisi ”beleeid” sesungguhnya Pemekaran daerah menjadi provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mengakselarasi pemerataan pembangunan di Papua dan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan kepada masyarakat Papua kearah yang lebih baik lagi,” katanya.
Dijelaskannya, pada prinsipnya kebijakan Pemekaran wilayah, akan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua secara lebih substansial, sekaligus mempunyai irisan sebagai strategi untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.
Dia menguraikan, Kebijakan pemerintah terkait DOB di Papua telah sejalan dengan UU No, 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan Pasal 49 ayat (1) telah mengatur bahwa:
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora