Connect with us

Gugatan

Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar Terungkap dalam Sidang PHK MNC

Published

on

Kesaksian dua karyawan MNC Group membuka dugaan penyimpangan Dana Pensiun Bimantara serta proses PHK sepihak yang dinilai sewenang-wenang.

Jakarta, pantausidang – Sidang gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak karyawan PT Media Nusantara Informasi (MNI) atau Koran Sindo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengungkap dugaan fraud Dana Pensiun Bimantara (Danapera) senilai Rp9 miliar.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Arief Adikusumo dengan menghadirkan dua saksi dari karyawan MNC Group, yakni Sabir dan Muhibudin Kamali. Dalam keterangannya, Sabir membeberkan kronologi pertemuan pada 17 April 2023 yang dipimpin Head of HRD MNC Group saat itu, Indra Mamlukat.

“Dalam pertemuan itu, Indra Mamlukat menyampaikan rencana penutupan operasional Koran Sindo karena alasan efisiensi. Beliau juga menjelaskan adanya fraud pada Danapera, nilainya Rp9 miliar,” ujar Sabir di persidangan, Selasa (16/9).

Sabir menuturkan, pasca-pertemuan karyawan menyusun petisi yang pada intinya menolak PHK karena dinilai tanpa alasan jelas. Namun, manajemen tetap melanjutkan proses pemutusan hubungan kerja dengan memanggil karyawan satu per satu untuk “negosiasi”.

“Setiap karyawan ditawari kompensasi Rp20 juta hingga Rp90 juta, tetapi tanpa rincian komponen hak-hak yang seharusnya diterima. Baru pada negosiasi itulah karyawan menerima surat PHK, itu pun hanya bagi yang menyetujui tawaran perusahaan,” jelasnya.

MNC PHK Karyawan

Penunjukan dan konfirmasi barang bukti kepada saksi Sabir di hadapan majelis hakim.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending