Gugatan
Gugat KPK, Mentan SYL Ajukan Praperadilan
Jakarta, pantausidang- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menimpanya.
Syahrul menggugat penetapan tersangkanya oleh lembaga antirasuah itu. Berkas gugatan sudah didaftar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan pihaknya telah menerima pengajuan gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo atas KPK.
“Pemohon Syahrul Yasin Limpo, pihak termohon KPK,” kata Djuyamto.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank

