Saksi
Hakim Erintuah Bongkar Tawaran Heru Hanindyo: “Jangan Sebut Nama Saya, Biaya Sekolah Anak Ditanggung”
Erintuah Damanik mengungkapkan bahwa Heru Hanindyo pernah menawarkan jaminan biaya sekolah anaknya
“Saya tidak pernah melihat,” jawab Heru.
“Apakah setelah itu saudara ada menyerahkan uang sama saya 500 dolar Singapura di luar itu, karena merasa bahwa bagian saya belum memadai?” tanya Erintuah.
“Saya enggak pernah,” jawab Heru.
Dalam persidangan ini, Hakim Mangapul juga menyinggung adanya kesepakatan satu pintu terkait vonis bebas Ronald Tannur.
“Setelah kita sepakat waktu itu majelis untuk bebas, Ketua Majelis Pak Erintuah Damanik mengatakan kita satu pintu. Artinya, kesepakatan kita satu pintu. Saudara dengar waktu itu?” tanya Mangapul.
Namun, Heru lagi-lagi membantah.
“Saya tidak mengenal istilah satu pintu. Yang saya pahami adalah penyelesaian perkara, bukan kesepakatan seperti itu,” jawabnya.
Kasus ini berawal dari vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 2,6 miliar), total Rp3,6 miliar demi membebaskan Ronald dari hukuman.
Dalam surat dakwaan, suap ini berasal dari Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald Tannur, yang meminta pengacara Lisa Rachmat untuk mengatur vonis bebas anaknya. Lisa lalu menghubungi mantan pejabat MA Zarof Ricar, yang mencari hakim berkomitmen untuk memberikan putusan bebas.
Setelah skandal ini terbongkar, jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung akhirnya menganulir vonis bebas Ronald Tannur serta menjatuhkan hukuman 5 tahun bui. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login