Gugatan
Hakim Izinkan Tim Advokasi Tampung Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut
Ia menjelaskan, penggugat diberikan waktu selama dua pekan untuk melakukan notifikasi kepada anggota kelompok yang mengalami GGAPA karena mengkonsumsi obat sirup paracetamol produkti PT Afi Farma Pharmaceutical dan Unibebi Cough Produksi PT Universal.
“Dalam waktu dekat, Penggugat segera memasang iklan pengumuman,” tutur Habibah di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, pengumuman iklan tersebut untuk memberitahukan para korban jika gugatan class action ini sudah dinyatakan sah oleh Hakim, dan pihaknya memiliki legal standing untuk mewakili korban lainnya yang memiliki persamaan fakta dan peristiwa seperti yang dialami oleh Wakil kelompok I, Wakil Kelompok II dan Wakil Kelompok III.
Lebih lanjut, melalui pengabulan notifikasi ini, tim advokasi bisa menjaring lebih banyak korban dan keluarga korban dengan kriteria yang sama seperti dalam gugatan. Sehingga mereka nantinya bisa memperoleh hak yang sama seperti korban yang sudah masuk dalam gugatan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login