Gugatan
Hakim Izinkan Tim Advokasi Tampung Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut

Ia menjelaskan, penggugat diberikan waktu selama dua pekan untuk melakukan notifikasi kepada anggota kelompok yang mengalami GGAPA karena mengkonsumsi obat sirup paracetamol produkti PT Afi Farma Pharmaceutical dan Unibebi Cough Produksi PT Universal.
“Dalam waktu dekat, Penggugat segera memasang iklan pengumuman,” tutur Habibah di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, pengumuman iklan tersebut untuk memberitahukan para korban jika gugatan class action ini sudah dinyatakan sah oleh Hakim, dan pihaknya memiliki legal standing untuk mewakili korban lainnya yang memiliki persamaan fakta dan peristiwa seperti yang dialami oleh Wakil kelompok I, Wakil Kelompok II dan Wakil Kelompok III.
Lebih lanjut, melalui pengabulan notifikasi ini, tim advokasi bisa menjaring lebih banyak korban dan keluarga korban dengan kriteria yang sama seperti dalam gugatan. Sehingga mereka nantinya bisa memperoleh hak yang sama seperti korban yang sudah masuk dalam gugatan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login