Connect with us

Gugatan

Hakim Izinkan Tim Advokasi Tampung Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut

Jakarta, pantausidang – Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan bersama Keluarga korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) siap memberikan notifikasi dan menampung kepada anggota kelompok yang menjadi korban gagal ginjal.

Tim advokasi menghadiri sidang keenam gugatan class action Nomor 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/3) sore.

Sidang itu, dihadiri oleh tujuh tergugat, di antaranya, PT. Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT. Tirta Buana Kemindo, PT. Logicom Solution, CV Budiarta, PT. Mega Setia Agung Kimia, BPOM RI, dan Kemenkes RI. Sidang tersebut, agendanya pengajuan model pemberitahuan/notifikasi gugatan class action kasus GGAPA. Anggota tim advokasi korban GGAPA Siti Habibah mengutarakan, majelis hakim telah menyetujui model pemberitahuan yang disampaikan oleh penggugat.

Laman: 1 2 3

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Facebook

Advertisement

Tag

Trending